Pengertian, Fungsi dan Bentuk Reasuransi


Berasal dari rasa ingin tahu, setelahnya terpikir untuk berbagi :)




PENGERTIAN REASURANSI


Beberapa definisi dari Reasuransi antara lain adalah “Asuransi kembali oleh Penanggung baik seluruh atau sebagian risiko yang telah ditanggungnya kepada Penanggung lain” atau Proses dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau beberapa penanggung lainnya membagi risiko dalam reasuransi.




  • Perusahaan yang mereasuransikan risikonya disebut Ceding Company

  • Perusahaan Asuransi yang menerima pertanggungan ulang dari Ceding Company sebut Reasuradur.

  • perjanjian Reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur, yang harus dibuat secara tertulis merupakan perjanjian terpisah dan berdiri sendiri dengan perjanjian antara Tertanggung dan Penanggung.


FUNGSI REASURANSI




  1. Menaikkan kapasitas akseptasi Perusahaan Asuransi

  2. Mendukung stabilitas keuangan perusahaan asuransi.


Dalam prakteknya, apabila Reasuradur yang bersangkutan juga menampung risiko yang banyak pula, perusahaan tersebut dapat melemparkan kembali sebahagian risiko dimaksud dengan perusahaan Reasuransi lain baik didalam ataupun diluar negeri, cara mana disebut Retrosesi, untuk diketahui, Peraturan Pemerintah mengharuskan Perusahaan Asuransi di Indonesia tidak boleh menahan risiko (Retensi Sendiri – Own Retention) melebihi 10 % X Modal sendiri.


HAL POKOK YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM REASURANSI




  1. Tertanggung tidak mempunyai hak apapun terhadap Reasuradur

  2. Apabila Reasuradur mengalami pailit ataupun tidak mau membayar suatu klaim yang valid, Ceding Company (Penanggung) tetap harus bertanggung jawab kepada Tertanggung sesuai dengan polis yang dikeluarkannya.

  3. Apabila Ceding Company pailit, Reasuradur tetap bertanggung jawab kepada Ceding Company sesuai dengan Perjajian Reasuransi yang telah dibuatnya.

  4. Reasuradur tidak mempunyai hak terhadap segala kesalahan yang dilakukan Tertanggung.


BENTUK REASURANSI


1. FAKULTATIF


Bentuk penempatan Reasuransi dimana Ceding Company bebas mereasuransikan pertanggungan yang ditutupnya dan perusahaan Reasuransi bebas pula untuk menerima atau menolak obyek reasuransi tersebut.


2. TREATY


Penempatan Reasuransi yang dilakukan melalui suatu perjanjian antara Ceding Company dan Reasuradur berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disetujui bersama sebelumnya, dalam hal ini ceding company wajib mereasuransi dan reasuradur wajib menerima seluruh risiko yang termasuk dalam perjanjian tersebut.


2.1. PROPORTIONAL TREATY


Quota Share


Perjajian pembagian Risiko antra ceding company dengan Reasuradur diatur dalam prosentase tertentu, misalnya retensi ceding company 30 % of 100 % dan Reasuradur 70 % of 100 %.


Surplus Treaty


Perjanjian Reasuransi yang berisikan persetujuan Reasuransi untuk menerima kelebihan suatu risiko diatas jumlah retensi ceding company, jumlah maksimum yang dapat diterima dibatasi dalam jumlah tertentu, contoh Retensi Ceding Company Rp. 200 juta, surplus limit Rp. 800 juta.


2.2. NON PROPORTIONAL TREATY


Exces Of loss


Dalam jenis Treaty ini, Reasuradur hanya akan terlibat terhadap kerugian yang telah melebihi jumlah tertentu yang ditahan oleh Ceding Company (Underlying Retention). maksimum dari keterlibatan Reasuradur pun dibatasi sampai jumlah tertentu yang disebut Cover Limit, misalnya Rp. 400 Juta excess of Rp. 100 juta, berarti :




  • saham ceding company underlying retention = Rp. 100 Juta

  • Saham reasuradur cover limit = Rp. 400 juta


Stop Loss (Excess Of Loss Ratio)


Hampir sama dengan Excess of Loss, dengan perbedaan tanggung jawab ceding company dan reasuradur dinyatakan dalam suatu akumulasi Loss Ratio (Perbandingan antara klaim yang terjadi dengan premi yang diterima dalam suatu jangka waktu tertentu)
Untuk Reasuransi ini oleh Ceding Company digunakan untuk menjaga agar ratio klaimnya tidak melebihi ratio yang ditetapkan. timbulnya tanggung jawab Reasuradur dalam perjanjian ini adalah apabila Loss ratio ceding company telah melebihi loss ratio yang telah ditetapkan sebelumnya.


Aggregate Excess Of Loss


Hampir sama dengan Stop Loss Treaty diatas, tetapi total Underwriting retention ceding company dan tanggung jawab reasuradur dinyatakan dalam suatu jumlah tertentu.


Contoh :


Aggregate U.R. Rp. 2 Milyar
Aggregate Limit Excess of loss Rp. 4 Milyar


Artinya Ceding Company akan membayar kerugian sampai dengan Rp. 2 Milyar dan Reasuradur akan membayar kerugian diatas Rp. 2 milyar sampai dengan Rp. 6 Milyar. kerugian diatas Rp. 6 milyar akan kembali menjadi beban Ceding Company.


3. FAKULTATIF OBLIGATORY


Sistem dimana Ceding Company tidak mempunyai keharusan mereasuransikan, tetapi apabila Ceding Company mereasuransikan, maka Reasuradur harus menerima


4. POOL


Suatu bentuk perjanjian antara beberapa Perusahaan Asuransi untuk menempatkan jenis asuransi tertentu dalam satu sentral yang kemudian akan dikembalikan kepada masing-masing anggota.


Pool ini terutama untuk akseptasi risiko-risiko besar, seperti asuransi penerbangan, asuransi terhadap risiko-risiko pasar (konsorsium).


Source : Proteksiasurans

2 komentar

  1. M Nurman Helmi17/4/13 16:53

    Terima kasih atas penjelasan artikel ini, memberi wawasan baru dan luas tentang asuransi/reasuransi. Penjelasalan artikel ini berkaitan dengan reasuransi sangat baik. Salam

    BalasHapus
  2. Faedal Yusuf26/4/13 06:01

    Thanks bgt, pengertian dasar yang bermanfaat.. kunjungi kampus kami di http://www.stimra.ac.id ,

    Salam hangat..

    BalasHapus

Harap tinggalkan komentar yang relevan ya teman-teman^^