Kebijakan pemerintah untuk menerapkan Tax Amnesty tak ayal
menjadi perbincangan banyak orang dari berbagai kalangan. Kata amnesty membuat
banyak orang yang memunculkan persepsi negatif. Entahlah, hanya saja mendengar
kata amnesty itu sendiri kok terdengar horror gitu ya. Seolah-olah seorang
pesakitan hingga harus dikasih amnesty segala.
Nah pada hari Jumat lalu saya dan teman-teman #BloggerCihuy
berkesempatan mengikuti diskusi tentang tax amnesty ini bersama #sahabatliputan6 di SCTV Tower. Tujuannya tak lain
untuk menyebarkan informasi tentang tax amnesty itu sendiri. Meluruskan pehaman
masyarakat yang keburu parno duluan.
***
Hal yang mendasari pemberlakuan Tax Amnesty di Indonesia
Sebagaimana materi yang disampaikan pada saat diskusi
kemarin, berikut hal-hal yang mendasari pemberlakuan tax amnesty:
1. Dampak perekonomian dan politik secara global
berdampak langsung pada perekonomian Indonesia. Seperti perlambatan ekonomi,
defisit neraca perdagangan, defisit anggaran, penurunan laju pertumbuhan sektor
industri/manufaktur, dan infrastrukture gap yang masih tinggi.
2. Keadaan ini mengakibatkan pengangguran,
kemiskinan, dan kesenjangan sosial semakin meningkat.
Nah dengan kondisi ini mau tidak mau
pemerintah harus segera mencari solusi, yaitu dengan cara menemukan sumber
pertumbuhan ekonomi baru.
Solusinya:
- Mencari sumber investasi dari luar negeri
dengan membuka peluang investasi sebesar-besarnya.
- Dan dengan cara repatriasi. Memulangkan
harta WNI yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Sekarang juga. Alasannya,
karena Indonesia membutuhkan banyak dana untuk pembangunan jangka panjang. Dan
sebelum Automatic Exchange Of Information diberlakukan paling lambat tahun
2018. Juga sebelum revisi UU perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan.
Ketika kedua peraturan itu telah diberlakukan maka tidak ada celah bagi wajib
pajak (WP) untuk menyembunyikan asetnya (di mana pun) dari otoritas pajak.
Pengertian Tax Amnesty
Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara menungkap harta dan membayar Uang Tebusan.
Jadi harta yang sebelumnya disembunyikan
dan tidak dibayarkan pajaknya, akan mendapat penghapusan pajak jika mengikuti Tax
Amnesty ini. Tanpa sanksi apapun. Kita hanya diwajibkan membayar uang tebusan
sebesar 2% (jika pelaporan dilakukan pada tahap pertama). Objek dari Tax
Amnesty ini adalah asset atau harta. Sedangkan penghasilan tidak termasuk.
Tarif Tax Amnesty untuk pengungkapan harta yang
berada di dalam wilayah NKRI:
Tarif Tax Amnesty untuk pengungkapan harta yang
berada di luar wilayah NKRI.
(Tarif ini bisa berubah mengikuti tarif
wilayah NKRI apabila harta tersebut dialihkan ke wilayah NKRI.) :
Apa yang terjadi jika wajib pajak tidak
memanfaatkan tax Amnesty setelah masa pengampunan berakhir?
- Harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan, dikenai pajak, plus sanksi administrasi sesuai UU perpajakan. Intinya rugi kalau ngga memanfaatkan Tax Amnesty ini.
- Ketika WP ikut program Tax Amnesty, namun kemudian ditemukan bahwa masih ada hartanya yang tidak dilaporkan saat pengajuan Tax Amnesty, maka WP bakal dikenai sansi 200%. Yang ini rugi kuadrat. Makanya ketika kita ikut program Tax amnesty, sebaiknya langsung daftarkan saja semua harta yang dimiliki.
Oya, untuk harta yang berupa warisan atau hibah tidak termasuk objek pajak. Namun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari badan hukum.
- Persiapan mental
- Uang untuk membayar tebusan
- Temui helpdesk terdekat untuk mendapatkan informasi sekitar tax amnesty jika belum jelas. Persyaratan yang diperlukan. Tunggakan pajak. Penghitungan uang tebusan.
- Membayar uang tebusan. Lalu jangan lupa mengisi formulir mengenai Tax Amnesty. Sekali lagi bisa ditanyakan ke helpdesk untuk informasi yang lebih jelas. Formulir ini juga bisa didownload langsung di web dirjen Pajak.
Jadi bagaimana? Kamu pilih mengambil kesempatan Tax Amnesty
ini atau mengabaikannya? Dengan berbagai konsekwensi yang tentunya lebih besar?
Yuk sadar pajak. :)
Wah makasih infonya Mbak, harus benar-benar disosialisaikan nih, biar nggak bikin parno.
BalasHapusBetul mba. Ya semoga program ini sukses menjaring para wajib pajak agar lebih taat lagi dalam urusan pajak.
Hapus